GenPI.co - Polri makin berani bertindak tegas terhadap para sukarelawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Kali ini giliran Polda Jawa Barat yang menyikat tiga oknum sukarelawan KAMI.
BACA JUGA: Ternyata Istana Takut Gerakan KAMI Makin Berbahaya
Ketiganya berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Mereka diciduk atas kasus penganiyaan polisi saat unjuk rasa di DPRD Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa enam petinggi KAMI sebagai saksi.
“Sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi, Rabu (21/10).
Erdi menambahkan, satu dari tiga sukarelawan KAMI itu merupakan mahasiswa. Dua lainnya merupakan pegawai swasta.
Menurut Erdi, ulah tiga anggota KAMI itu membuat aparat mengalami luka di bagian kepala.
Petugas yang dianiaya pun mendapatkan perawatan medis. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi.
BACA JUGA: Ngeri! Ternyata Ini Jurus Ampuh Rezim Jokowi Lumpuhkan KAMI
"Total ada sepuluh tersangka. Enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan. Namun, wajib lapor," ujar Erdi.
Dia menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News