GenPI.co - Delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi atas tuduhan penghasutan.
Pentolan KAMI tersebut ialah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
BACA JUGA: SBY Akhirnya Bongkar Penebar Fitnah Dirinya
Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara.
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, langsung membantah adanya percakapan Grup WhatsApp yang membahas aksi demonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
BACA JUGA: Prabowo Subianto Blak-Blakan Berani Bongkar Lingkaran Jokowi
Ahmad Yani mengatakan bahwa cuitan Syahganda dan tulisan bertajuk "TNI-ku Sayang TNI-ku Malang" yang diunggah Deklarator KAMI Anton Permana di Facebook-nya menjadi akar masalah.
Sementara hal yang dipermasalahkan dari Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat belum diketahui.
"Kami tidak tahu perbuatan apa dan pasal apa yang dipersangkakan ke Pak Jumhur," katanya.
BACA JUGA: Luar Biasa, Ternyata Minuman You C 1000 Miliki Manfaat Dahsyat!
Ahmad Yani juga mengatakan bahwa empat aktivis KAMI di Medan ditangkap karena aksi demonstrasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengaku mendapatkan bukti dari tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News