Modus Dalton Ichiro Tanonaka Menipu Korban Maut Banget

08 Oktober 2020 01:50

GenPI.co - Pelarian terpidana kasus penipuan bernama Dalton Ichiro Tanonaka berakhir.

Warga Amerika Serikat (AS) itu ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kekayaan Jenderal Gatot Nurmantyo Bikin Jantung Mau Copot

Dia ditangkap di apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, Rabu (7/10) pukul 00:40 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Dalton yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2018.

Namun, Dalton tidak kooperatif setelah dijatuhi hukuman. Dia justru melarikan diri.

Jaksa eksekutor mencari yang mencari Dalton pun menetapkan yang bersangkutan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGAReshuffle Kabinet Jokowi: 4 Tokoh Beken Masuk, 9 Menteri Gawat

“Alhamdulillah tadi malam berhasil ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau," ujar Hari.

Penipuan yang dilakukan Dalton Ichiro Tanonaka bermula pada 2014. Saat itu dia menjabat sebagai direktur utama di sebuah perusahaan media internasional.

Perusahaan itu bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.

BACA JUGAKKB Papua Balas Dendam Kepada TNI, Mencekam!

Dalton lantas memengaruhi pengusaha bernama Harjani Prem Ramchand.

Dalton menjanjikan keuntungan sebesar 25 persen apabila korban mau berinvestasi di perusahaannya.

Harjani pun merasa tertarik. Dia berkeinginan menanamkan modal sebesar USD 1 juta.

Sebelum menyetorkan uang, korban ingin mengetahui rekam jejak bisnis milik Dalton.

“Terpidana menjanjikan boleh melihat prospek tentang usaha itu dengan syarat harus menyetorkan dulu separuh dari investasi. (Harjani) sudah menyetorkan sebesar USD 500 ribu," kata Hari.

BACA JUGANgeri, 3 Tokoh Top Siap Menjegal Prabowo Subianto

Pada akhirnya Harjani mengetahui bahwa perusahaan milik Dalton Ichiro Tanonaka merugi Rp 22 miliar.

"Oleh karena itu, saksi korban merasa tertipu kemudian perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hari. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co