Jokowi Angkat Bekas Tim Mawar Kopassus, Direktur Amnesty Teriak!

28 September 2020 07:41

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang pengangkatan dua mantan anggota Tim Mawar menjadi bagian di Kementerian Pertahanan. 

Keduanya adalah Brigjen Dadang Hendrayudha dan Brigjen Yulius Stevanus.

BACA JUGA: Kelemahan Jokowi Terkuak, Gatot Minta Sobek Surat Presiden

Melihat hal itu, Amnesty Internasional Indonesia langsung menyoroti pengangkatan dua mantan anggota Tim Mawar tersebut. 

Amnesty Internasional Indonesia menganggap pemerintah mengenyampingkan hak-hak korban dan keluarga korban aktivis yang tak kunjung ditemukan hingga kini.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, ada dua hal yang menjadi sorotan terkait masalah tersebut, Pertama, kebijakan pengangkatan yang dianggap tidak sejalan dengan semangat pengungkapan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.

BACA JUGA: Ngeri! Pernyataan Gatot Nurmantyo Soal PKI Bisa Jadi Benar

Kedua, terkait status perwira aktif yang menjadi eselon 1 di instansi sipil. Usman menyayangkan keputusan presiden tersebut. 

Menurut dia, Presiden Jokowi harus mempertimbangkan kaidah hak asasi manusia.

Usman mengatakan jika ada seseorang yang dipromosikan atau diangkat sebagai pejabat eselon satu setidaknya harus diperiksa rekam jejaknya. 

BACA JUGALangkah Anies Baswedan Bikin Istana Panas: Sudahlah, Pak Jokowi!

Adapun rekam jejak yang harus diperiksa antara lain adalah bidang hukum korupsi ataupun kerusakan lingkungan, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan pelanggaran hak asasi manusia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co