Persekongkolan Jenderal Polisi Bebaskan Koruptor Djoko Tjandra

06 September 2020 03:21

GenPI.co - Persekongkolan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum ternyata melibatkan banyak pihak. 

Mulai dari jenderal polisi, Kejaksaan Agung hingga pengacara dan politisi. 

BACA JUGA: Luar Biasa, Ternyata Manfaat Minyak Tawon Tak Bisa Disepelekan

Kejaksaan Agung dan Polri kini tengah mengusut skandal hukum para pejabatnya demi meloloskan terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut. 

Setidaknya, ada dua kasus yang membelit Djoko Tjandra, di luar kasus cessie Bank Bali.

Kasus pertama, tentang pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Pinangki mengajukan diri kepada Djoko sebagai orang yang mampu mengurus hal tersebut. 

Padahal, fatwa MA tidak terkait dengan tugasnya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejagung.

BACA JUGADi Balik Pesona Selir Raja Thailand, Ternyata...

Demi terbebas dari eksekusi dan putusan kasus cessie Bank Bali yang menjeratnya belasan tahun lalu. Sejumlah pertemuan antara Djoko dan Pinangki pun terjadi untuk membahas persekongkolan tersebut. 

Belakangan, nama Politikus NasDem, Andi Irfan pun mencuat. Dia diduga menjadi perantara duit suap USD 500 ribu dari Djoko kepada Pinangki.

Nama Andi muncul pertama kali ketika Kejagung memeriksa politisi NasDem itu, Senin (24/8). 

Dalam pemeriksaan kedua, Andi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

BACA JUGA: Cinta Ditolak, 5 Zodiak Bakal Mandi Kembang Hingga Pergi Ke Dukun

Pinangki sengaja membawa Andi Irfan untuk menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuannya, untuk meyakinkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pinangki tak kehabisan akal, ia mencoba celah hukum lain menggunakan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel. 

Dalam upaya hukum itu, Pinangki kemudian melibatkan pengacara, Anita Kolopaking. 

Namun dalam pengurusan PK, Djoko Tjandra harus mendaftar sendiri ke PN Jakarta Selatan. Sementara identitasnya masuk ke dalam buronan interpol. Di sini terjadi persekongkolan kedua.

Dalam kongkalikong ini, melibatkan dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Kedua polisi ini bertugas ini Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Keberadaan Djoko mendaftar PK ini pun terendus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia pun mengadukan hal ini dalam rapat Komisi III DPR beberapa waktu lalu. 
Skandal persekongkolan jahat meloloskan Djoko Tjandra pun terungkap ke publik.

Djoko akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri di Malaysia. Menyusul pihak-pihak yang terlibat seperti Jaksa Pinangki dan dua jenderal polisi.

Meski sudah menjadi tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte yang dihadirkan dalam gelar rekonstruksi di gedung TNCC Bareskrim membantah keras. Bahkan, Napoleon mengaku sempat emosi saat rekonstruksi.

Irjen Napoleon Bonaparte membantah menerima suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi atau Brigjen Prasetijo Utomo. Hal itu dia katakan usai menjalani rekonstruksi di gedung TNCC Bareskrim.

"Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak dan tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.

"Semua langkah-langkah hukum akan ditentukan kemudian sambil kami secara kooperatif mendukung penelusuran yang sedang dilakukan oleh Bareskrim. Penelusuran atas nyanyian Djoko S Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi dan lain-lain," kata Gunawan Raka di Bareskrim, Kamis (27/8).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co