GenPI.co - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun rumah susun di Kampung Akuarium menjadi pro dan kontra.
Ada pihak yang menilai rencana mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu sangat tepat.
BACA JUGA: Bukti Terbaru Anies Baswedan Top, Jadi Presiden Makin Mulus
Namun, ada juga yang menilai Anies melakukan kesahatan fatal atas rencananya itu.
Salah satu pihak yang kontrak terhadap rencana Anies ialah anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak.
Menurut Gilbert, Anies tidak sepenuhnya memahami peraturan daerah (perda).
"Yang dipertontonkan adalah ketidaktahuan mendasar soal peraturan dan ini fatal. Sangat mendasar," ucap Gilbert, Senin (24/8).
Dia menilai Anies tidak hanya kali ini menabrak aturan, tetapi sudah beberapa kali.
Gilbert lantas mencontohkan keputusan Anies mengizinkan perluasan kawasan Ancol melalui reklamasi.
"Dalam persoalan reklamasi dan Kampung Akuarium ini, Perda Tata Ruang itu sangat mendasar sebenarnya," ujar Gilbert.
Dia berkaca pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
BACA JUGA: Lapor! Pak Anies, Insentif Tenaga Medis Belum Cair Sudah 6 Bulan
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kawasan Kampung Akuarium masuk dalam zona merah (P3) atau milik pemerintah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News