Biar Kapok, Penimbun Masker dan Sembako Dituntut Pidana Maksimal

19 Maret 2020 12:04

GenPI.co - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para jaksa yang menangani kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait virus corona untuk menjerat pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.

"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/3).

BACA JUGA: 13 Negara Memberlakukan Lockdown, Dampaknya Luar Biasa

Burhanuddin menyesalkan adanya segelintir orang yang tega memanfaatkan situasi ini dengan menimbun masker secara besar-besaran demi keuntungan pribadi.

"Penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi," ujarnya.

Jaksa Agung sangat prihatin dengan merebaknya orang yang terinfeksi COVID-19 di Indonesia. Data teranyar, ada sebanyak 227 orang pasien yang terinfeksi COVID-19 per 18 Maret 2020 atau terdapat 55 tambahan kasus baru dibandingkan hari sebelumnya.

BACA JUGA: Benarkah Golongan Darah O Kebal dari Virus Corona?

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah menetapkan virus corona sebagai pandemi yang berarti virus ini bisa menyerang siapa saja dan di mana saja. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co