GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD membela keputusan polisi yang menjual masker hasil sitaan.
Mahfud MD menjelaskan, bahwa langkah kepolisian tidak bermasalah secara hukum, asalkan uang hasil penjualan tidak masuk kantong pribadi korps Bhayangkara.
BACA JUGA: Virus Corona Makin Mengganas, Palestina Dalam Keadaan Darurat
Apalagi, masyarakat tengah membutuhkan masker, setelah muncul kasus dua warga Depok terinfeksi Corona setelah bertemu orang Jepang.
"Masyarakat butuh, asal uang tidak dimakan sendiri, kan, boleh. Kembali ke negara, bisa," ungkap Mahfud ditemui awak media di Jakarta, Jumat (6/3).
Selain itu, menurut Mahfud, bahwa hasil penjualan masker bisa dipertanggungjawabkan oleh kepolisian. Sehingga tidak menjadi masalah secara hukum.
BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Polisi, Ini Perkaranya...
Kemudian perlu dilihat niatan dari penjualan itu, yakni tidak mencari keuntungan.
"Mens rea-nya apa? Niatnya apa? Kalau niatnya menolong orang yang butuh, kan, boleh saja," beber Mahfud MD.
Sebelumnya, menurut Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, polisi tidak boleh menjual masker hasil sitaan.
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, 5 Zodiak Ini Ternyata Sangat Tangguh
Barang sitaan, seharusnya dibawa lebih dahulu ke pengadilan.
"Enggak boleh, enggak boleh. Barang-barang sitaan itu harus tetap menjadi barang bukti yang harus dibawa ke pengadilan," jelas Bambang kepada awak media, Sabtu (7/3).
Bambang menjelaskan, polisi tidak bisa menjual masker atas alasan kedaruratan.
BACA JUGA: Khasiat Daun Pohpohan Luar Biasa, Wanita Pasti Ketagihan
Pasalnya, negara belum menetapkan status darurat terkait penyebaran Corona.
"Kalau ada dalih menjual karena kedaruratan, apa saat ini benar-benar darurat? Mengacu undang-undang darurat, saat ini belum darurat. Darurat itu yang menyatakan itu presiden," ungkap Bambang.
Bambang pun mengingatkan, tugas pokok kepolisian yakni menegakkan hukum sesuai prosedur.
BACA JUGA: Solusi Nasib Honorer Non-Kategori, Ini Tahapan Menjadi PPPK...
Persoalan menjual atau tidak masker, nantinya diserahkan ke hakim yang memutus perkara.
Menurut Bambang, bahwa tugas utama atau Tupoksi Kepolisian itu penegakan hukum. Penegakan hukum sesuai dengan prosedur.
Bahwa proses penegakan itu barang-barang yang disita, itu harus menjadi barang bukti di pengadilan.
BACA JUGA: Penjelasan BKN Soal Sinkronisasi Data Honorer K2, Ini Dia...
"Bahwa pengadilan memutuskan barang itu dibagikan, dijual, dilelang, nanti itu di pengadilan. Jadi tidak bisa kepolisian menyita langsung menjual dengan alasan darurat," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menjual masker hasil sitaan.
Nantinya, uang hasil penjualan menjadi pengganti barang bukti di pengadilan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, bahwa penjualan masker itu merupakan langkah diskresi kepolisian.
Menurutnya, saat ini terjadi kelangkaan dan tingginya harga jual sehingga polisi menjual masker sitaan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News