Penjelasan Terbaru Kapolri, Tentang Kasus Novel Baswedan

30 Januari 2020 14:14

GenPI.co - Penyidikan kasus penyiraman air keras atau kasus penyerangan yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih berlanjut.

Menurut Kapolri Jenderal Idham Azis, bahwa saat ini berkas perkara dua tersangka sudah diajukan ke kejaksaan. 

BACA JUGA: Menhan Prabowo Bahas Kontrak Sukhoi-35 Rusia, Amerika Ketar-ketir

Dua tersangka yang dimaksud adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

"Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri telah mengajukan berkasnya untuk tahap satu ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ungkap Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Strategi Menhan Prabowo Bikin Melongo, Kini Bidik Misil Rusia

Polri sebelumnya telah menangkap dua tersangka penyiraman air keras kepada Novel, pada Desember 2019. 

Namun, sampai saat ini belum diketahui apakah ada atau tidak aktor intelektual di balik dua pelaku.

BACA JUGA: Ratusan Honorer K2 Dilantik Jadi PNS, Air Mata Bercucuran...

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa intensif tersangka, termasuk menanyakan siapa yang menyuruh melakukan.

BACA JUGA: Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Anies Baswedan Mimpi Apa ya...

"Pada prinsipnya bahwa keterangan itu semua sudah kami tanyakan di berita acara, nanti kami buka di pengadilan ya, oke," pungkas Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12).(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co