GenPI.co - Sekretaris Jenderal PPP Asrul Sani menilai vonis dua tahun terhadap M. Romahurmuziy tak membuktikan yang bersangkutan menikmati hasil suap.
Menurut Asrul, bahwa Rommy (sapaan Romahurmuziy), hanya terbukti menerima gratifikasi.
BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo
Menurut Wakil Ketua MPR ini, PPP sangat menghormati putusan pengadilan itu.
Namun, Asrul mengingatkan masyarakat juga harus mengetahui dasar hakim memvonis eks Ketua Umum PPP itu.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Respons Kunker Luar Negeri, Jawabannya Cool Banget
"Jadi kesalahan Pak Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang, dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut," ungkap Asrul dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/1).
BACA JUGA: Hore... Ini Dia Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK
Asrul menjelaskan, terminologi gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kadar kesalahan dan konsekuensi hukumnya pun berbeda.
Asrul menerangkan, apabila Rommy terbukti menerima suap, maka Pengadilan Tipikor akan memvonis dengan Pasal 12 Ayat B (penjara paling lama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun), bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: Erick Thohir Blak-blakan Puji Ahok: Realitas yang Terbaik
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor memvonis eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis kepada pria yang akrab disapa Rommy itu, terkait dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA: Prabowo Jadi King Maker? 2024 Usung Puan Maharani-Sandiaga Uno
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, Rommy secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.
Rommy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News