5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Langsung Ditahan

15 Januari 2020 08:47

GenPI.co - Jaksa Agung menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

BACA JUGA: Diam-diam, Jokowi Bahas Kasus Jiwasraya Bersama Ketum Parpol

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, Usai ditetapkan sebagai tersangka kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman di Kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.

Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda. Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya Jadi Sentimen Negatif di Pasar Modal

Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. 

Saat ditanya peran kelimanya dalam kasus Jiwasraya, Adi mengatakan pihaknya masih terus bekerja menyidik kasus ini. (ant)

"Kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna berkas perkara sempurna dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," katanya.

Kasus gagal bayar pada nasabah Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co