GenPI.co - Desakan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri untuk mundur dari kepolisian semakin santer terdengar.
Hal tersebut dikarenakan akan mengganggu profesionalitas dan rangkap institusi yang ujungnya membuat conflict of interest baik di KPK maupun Polri.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Blak-blakan Mengenai Prabowo dan Jokowi, Apa Itu?
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, bahwa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri punya hak untuk tetap menjadi anggota Polri namun statusnya non-aktif.
BACA JUGA: Skandal Jiwasraya Blunder Jokowi, Sri Mulyani dan Erick Thohir?
Hal tersebut disampaikan Mahfud merespons desakan agar mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mundur dari kepolisian.
BACA JUGA: Pemerintahan Disorot, Relawan Jokowi: Indonesia Maju Cuma Mimpi
Menurut Mahfud, bahwa jabatan Firli di KPK saat ini setingkat dengan Kapolri, meskipun dia masih anggota Korps Bhayangkara non-aktif.
BACA JUGA: Gempa Megathrust dan Tsunami: Bukan Hukuman Tuhan, Tapi Ini...
"Kita proporsional saja, itu hak dia lho, untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apa pun di Polri. Ada yang minta pensiun dulu namanya Bu Basaria boleh juga. Tapi kalau enggak minta juga hak dia," beber Mahfud di Istana Bogor, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Jabatan Strategis Polri Dikuasai "Geng Solo", Mahasiswa Bereaksi
Mahfud MD bahkan menyatakan ketika Firli berhenti di KPK dan masih punya masa kerja di kepolisian, maka dia boleh melanjutkan tugasnya di Polri.
"Kalau misal berhenti (di KPK) lalu dia masih punya masa kerja (di Polri) boleh dilanjutkan menurut undang-undang. Seperti saya jadi dosen dulu berhenti ketika jadi menteri. Sudah selesai balik lagi. Sama saja," katanya.
BACA JUGA: Megakorupsi Jiwasraya Luar Biasa Mudahnya, MAKI: Peran 4 Orang...
Menurut Mahfud, status Firli sendiri di Polri merupakan anggota non-aktif.
Namun itu tidak kehilangan kedudukannya sebagai anggota kepolisian dan tidak lagi menduduki jabatan struktural.
BACA JUGA: Merinding... Perias Mayat Lakukan 3 Ritual Ini Sebelum Bekerja
"Kan dia punya hak sampai masa pensiun. Kan ada semacam kalau di tempat lain dia dinonaktifkan dari jabatan organiknya. Itu ada aturannya. Kalau yang ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri, dia enggak menjabat apa pun," tutup Mahfud.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News