GenPI.co - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak perlu mengundurkan diri dari partai ketika menjabat Komisaris Utama Pertamina
"Berdasarkan ketentuan undang-undang, pak Ahok tidak masuk di dalam kategori pimpinan dewan pimpinan partai, jadi tidak harus mengundurkan diri," kata Hasto di Jakarta, Jumat. (22/12).
BACA JUGA: Menyoal Ahok di Pertamina: Kasih Kesempatan, Jangan Suuzan
Meskipun tidak perlu mundur sebagai kader, Kata Hasto,hal itu tidak berarti partai politik melakukan intervensi pengelolaan BUMN.
"Badan usaha milik negara ditunjuk untuk mencapai tujuan bernegara karena itulah tidak boleh ada intervensi kepentingan politik praktis dalam pengelolaan BUMN," kata dia.
Menurut Hasto, soal penolakan serikat pekerja Pertamina terhadap sosok Ahok menjadi komisaris utama merupakan hal yang tidak sepatutnya dilakukan.
BACA JUGA: Erick Thohir Tugaskan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina
"Di dalam undang-undang BUMN pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis termasuk penempatan direksi dan komisaris organ BUMN itu seperti RPUS," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News