GenPI.co - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp477.359.539.000 dalam kasus korupsi dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Menurut Burhannuddin, dana tersebut disetor ke kas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019.
"Uang pengganti sebesar Rp 477.359.539 telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau SIMPONI Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang kami lakukan hari ini," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11).
BACA JUGA: Dua Kades Korupsi Dana Desa, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala
Kokos yang sempat buron, berhasil diringkus Kejati DKI Jakarta di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 11 November 2019.
Kasus ini merupakan kasus tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT PLN Batubara dengan PT TME terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.
"Di dalam proses perjanjian kerja sama ini, banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran. Tapi oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp 477.359.539," katanya.
Dalam kasus ini, Kokos bersama dengan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman (MoU) Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.
BACA JUGA: Benar Nggak Jaksa Agung Titipan Parpol? Begini Tanggapannya…
Setelah MoU, PT TME kemudian tidak melakukan kajian teknis dan malah mengikat kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Mahkamah Agung mengganjar Kokos dengan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News