Usulan Pemakzulan Gibran, Pengamat: Harus Berdasar Pelanggaran UU

29 April 2025 19:00

GenPI.co - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah merespons usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Dedi mengatakan usulan pemakzulan yang disampaikan forum purnawirawan TNI tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

Sebab usulan tersebut berawal dari permasalahan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut Pilpres 2024 yang terduga pelanggar telah disanksi.

BACA JUGA:  Gibran Bahas Bonus Demografi, Pengamat: Hanya Mengulang Ucapan Jokowi

Dia menyebut Gibran juga bukan pelaku pelanggar konstitusi saat ini. Artinya, usulan tersebut tidak tepat.

“Gibran bukan pelaku pelanggaran. Pelanggar sudah disanksi, yakni Ketua MK. Meski demikian putusan MK tetap sah,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (29/4).

BACA JUGA:  Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Peneliti: Tak Ada Hal Besar

Dia mengungkapkan pelanggaran di MK saat memutuskan perkara terkait pilpres tak bisa dilimpahkan ke Gibran.

Selain itu, dalam sistem pemilihan di Indonesia pun memakai sistem paket yang membuat Gibran tidak mungkin sendiri dimakzulkan memakai perkara saat Pilpres 2024.

BACA JUGA:  Usulan Pemakzulan Gibran, Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Konstitusi

Dedi menyampaikan jika usulan pemakzulan tersebut diterima memakai pintu masuk putusan MK soal Pilpres 2024 maka bisa berdampak pada Presiden Prabowo.

“Kalau usulan disetujui karena pelanggaran di MK, Prabowo harusnya terdampak. Diskualifikasi satu paket,” ujarnya.

Dia mengatakan usulan pemakzulan hanya bisa terhadap Gibran Rakabumiung Raka jika melanggar UU selama menjabat Wapres RI.

“Pemakzulan tersebut harus berdasar alasan pelanggaran langsung terhadap UU,” ucapnya. (ast/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co