GenPI.co - Sekitar 600 tenaga honorer di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur diberhentikan karena terbentur peraturan pemerintah pusat.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayago meminta maaf karena tidak bisa mempertahankan 600 tenaga honorer itu.
“Dengan berat hati ya. Kami sudah ke provinsi dan Jakarta supaya bisa mempertahankan. Tapi tidak bisa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/4).
Dia merinci mereka yang diberhentikan tersebut yakni 300 orang honorer guru, 200 tenaga teknis di sejumlah OPD, dan 100 tenaga honorer lainnya.
Yusuf mengaku anggaran dari APBD sudah ada untuk membayar gaji 600 orang itu. Namun jika dilakukan akan menjadi temuan BPK RI.
“Kalau dibayarkan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Jadi kami ikut aturannya,” tuturnya.
Dia pun berjanji akan memberikan soluisi berupa membuka lowongan kerja tenaga outsourching dengan memprioritaskan tenaga honorer itu.
Yusuf juga memastikan Pemkab Situbondo siap untuk memberikan bantuan permodalan bagi yang memilih wirausaha.
“Kami buka peluang outsourcing. Kami juga siap bantu modal bagi yang ingin wirausaha. Jadi tidak kami tinggal begitu saja,” ucapnya.
Dari informasi, mereka yang diberhentikan itu karena masa kerjanya kurang dari 2 tahun dan belum masuk database BKN. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News