GenPI.co - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia.
“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip Selasa (29/4).
Suparta merupakan terdakwa kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Agung menjelaskan Suparta meninggal saat menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor.
“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Suparta adalah salah satu terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah tahun 2015–2022.
Suparta terbukti menerima dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suparta dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu memperberat vonis pidana penjara Suparta menjadi 19 tahun.
Vonis ini dijatuhkan setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News