Suap Kasus CPO, 2 Hakim Diperiksa Kejagung

29 April 2025 08:20

GenPI.co - Sebanyak 2 hakim diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan mereka diperiksa terkait kasus suap CPO.

“HM (Haris Munandar) selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan HS (Herdiyanto Sutantyo) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata dia, dikutip Senin (29/4).

BACA JUGA:  Indonesia Belum Bisa Tentukan Harga CPO Dunia, Ini Penyebabnya!

Agung menjelaskan selain 2 hakim, Kejagung juga memeriksa 2 orang lain.

Mereka adalah DSR konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri dan YW Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Pungutan Ekspor CPO Tinggi, Arief Poyuono Beri Sorotan Tajam

Dia membeberkan 4 saksi ini diperiksa untuk para tersangka dalam kasus putusan lepas perkasa suap CPO.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," papar dia.

BACA JUGA:  Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, 3 Lokasi Digeledah Kejagung

Seperti diketahui, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi CPO.

Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan) panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua PN Jakarta Selatan.

Selain itu, DJU (Djuyamto) ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei)  Head of Social Security Legal Wilmar Group.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co