GenPI.co - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan dalam kasus ini, penyidik melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh Zarof Ricar.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata dia, Senin (28/4).
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat.
Dia diduga mendapatkan suap kasus penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
Harli menjelaskan pemblokiran dilakukan supaya tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar.
Hal ini lantaran sejumlah aset menggunakan nama anggota keluarganya.
"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat. Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” papar dia.
Di sisi lain, Kejagung juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus TPPU ini.
Dalam kasus TPPU ini, Kejagung menggali asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas milik Zarof Ricar yang didapatkannya selama menjabat sebagai pejabat MA.
Zarof Ricar didakwa JPU melakukan pemufakatan jahat berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar.
Dia juga menerima gratifikasi uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kg selama menjabat di MA.
Gratifikasi ini untuk membantu pengurusan perkara di MA pada tahun 2012–2022.
Khusus kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar diduga melakukan pemufakatan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Tujuan suapnya adalah Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi tahun 2024.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News