GenPI.co - Wamendagri Ribka Haluk meminta Komisi II DPR RI mendalami sejumlah masalah pengangakatan ASN di daerah.
Ribka mengatakan pengangkatan CPNS maupun PPPK harus ikut jadwal dan mekanisme dari Kementerian PANRB.
Dia menyebut untuk jadwal pengakatan CPNS paling lambat pada Juni 2025. Kemudian PPPK paling lambat Oktober 2025.
“Ini supaya jadi catatan penting gubernur dan semua kepala daerah, agar mengacu arahan Kementerian PANRB,” katanya dikutip dari Antara, Senin (28/4).
Hal tersebut disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (28/4) terkait adanya temuan praktik pengangkatan pegawai di luar ketentuan.
Ribka juga menyoroti terkait adanya daerah yang tak ikut ketentuan dari pemerintah pusat mengenai pengangkatan ASN.
Dia mengungkapkan ada daerah yang mengangkat PPPK meski penyelesaian pegawai K1 dan K2 sudah diselesaikan secara nasional.
Temuan lainnya yakni ada daerah yang sampai saat ini masih belum mengusulkan formasi pengangkatan yang diinstruksikan pusat.
“Kami masih temukan ada daerah yang mengangkat, padahal K1 dan K2 sudah selesai. Kemudian ada yang belum mengusulkan,” ucapnya.
Ribka mengatakan pendalaman yang dilakukan Komisi II DPR RI cukup penting supaya meastikan rekrutmen ASN di daerah transparan, dan akuntabel.
“Silakan Komisi II mendalami isu pengangkatan ASN di luar PPPK dan K2, di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News