GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons terkait usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu daerah istimewa.
Ahmad Doli Kurnia mengatakan belum pernah ada pemberian status daerah istimewa kepada wilayah di bawah tingkat provinsi.
“Belum pernah ada pemberian istimewa di level di bawah provinsi. Adanya di provinsi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (26/4).
Politikus dari Partai Golkar tersebut menyampaikan hanya ada beberapa daerah dengan status kekhususan hingga keistimewaan.
Semisal Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kekhususan itu dipakai karena Jakarta punya sejarah menjadi ibu kota.
Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga punya sejarah pernah menjadi ibu kota negara pada 1946 silam, dan ada kesultanan yang mem-back up kemerdekaan.
Selanjutnya, Aceh pernah berstatus daerah istimewa karena faktor historis. Rakyat di sana menyumbang untuk beli pesawat angkut pertama Indonesia.
Lalu ada daerah yang diberi status otonomi khusus sekaligus pemberian dana otonomi khusus, yakni Papua dan Aceh.
“Papua merdekanya baru belakangan. Daerah dengan potensi alam luar biasa. Kami juga butuh peningkatan kualitas manusia yang cepat,” ujarnya.
Ahmad Doli mengingatkan pemerintah supaya hati-hati jika ingin memberikan status daerah istimewa untuk Kota Solo.
“Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa. Kemudian alasannya apa?” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News