GenPI.co - Sebanyak 1 unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) disita KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Sebelumnya, KPK menyita 1 unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition warna hitam dari Ridwan Kamil.
"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu, informasi yang kami dapatkan ada 1 unit kendaraan roda empat ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip Sabtu (26/4).
Tessa menjelaskan mobil tersebut belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Di sisi lain, dia belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jenis kendaraan tersebut.
"Merk belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil," papar dia.
Dalam kasus dugaan korupsi di BJB, KPK menyita 26 unit kendaraan.
Sejumlah kendaraan ini, antara lain 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Toyota Avanza, dan 1 unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.
Dari kendaraan tersebut, 2 di antaranya milik RK, yakni 1 unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dan 1 unit mobil.
Selain itu, KPK sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini.
Para tersangka ini termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News