Soroti Aksi Anarkis Oknum Ormas, Tito Karnavian: Itu Bisa Dipidana

25 April 2025 16:20

GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian soroti aksi anarkis oknum ormas. Termasuk peristiwa pembakaran mobil polisi yang dilakukan anggota GRIB Jaya.

Sebanyak empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya sebelumnya membakar mobil polisi di Kota Depok, Jawa Barat.

Tito Karnavian mengatakan penting untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, baik itu individu maupun ormas.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Minta Data PPATK Soal Dugaan Kepala Daerah Terlibat Judi Online

“Seandainya itu sistematis dan ada perintah dari ormas, secara organisasi bisa dikenai pidana, korporasinya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/4).

Dia juga membuka peluang untuk revisi UU Nomor 17 tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas supaya menguatkan mekanisme pengawasan.

BACA JUGA:  Realisasi Anggaran Pilkada Kota Medan Baru Rp 32,87 Miliar, Tito Karnavian: Pak Bobby

Tito menyampaikan dinamika zaman telah menuntut untuk dilakukan penyesuaian regulasi supaya kebebasan berserikat tetap terjaga.

Namun kebebasan berserikat tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan merusak tatanan hukum serta ketertiban.

BACA JUGA:  Soal Aturan ASN Boleh Poligami, Tito Karnavian: Saya Akan Tanyakan

Dia mengaku banyak ormas yang menyalahgunakan kebebasan dengan melakukan tindakan intimidatif dan melanggar hukum.

Tito mengingatkan ormas tak boleh menjadi alat untuk memeras rakyat maupun pengusaha, bahkan dengan memakai kekerasan.

“Ada mungkin ormas berkumpul, lalu memeras masyarakat dan penguasaha, memakai cara kekerasan. Itu harus ditindak,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co