MK Sidangkan 7 Gugatan PSU Pilkada 2024

25 April 2025 11:20

GenPI.co - Perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi pada Jumat (25/4).

Sidang ini menggunakan dengan metode sidang panel mulai pukul 08.00 WIB.

Ada sebanyak 7 perkara yang akan didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini.

BACA JUGA:  PSU Pilkada Parigi Moutong, KPU: Partisipasi Pemilih Turun Jadi 59,8 Persen

“Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon),” tulis MK pada laman resminya.

Ketujuh perkara PSU yang disidangkan adalah perkara nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2).

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 ke MK Bisa Jadi Pelajaran

Perkara nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

Selanjutnya, perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1).

BACA JUGA:  Gugat PSU Pilkada Gorontalo Utara, Paslon 1: Kami Jemput Rahasia Allah di MK

Ada pula perkara nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

Selain itu, perkara nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2).

Perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).

Terakhir, perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

Perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya. 

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU pada sidang pengucapan putusan, Senin (24/2).

Perintah ini kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz mengatakan komposisi hakim panel sama seperti sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada sebelumnya.

Total gugatan hasil PSU Pilkada 2024 mencapai 9 permohonan. 

Akan tetapi, 2 permohonan tidak disidangkan karena belum diregistrasi sehingga belum memiliki nomor perkara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co