GenPI.co - Sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) disita KPK berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
“Sudah. Hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (24/4).
KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Dari penggeledahan ini, KPK menyita 1 unit sepeda motor milik RK.
Selanjutnya, beredar kabar motor ini masih berada di Bandung dan belum dipindahkan ke Jakarta.
Dalam kasus korupsi di BJB ini, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Tersangka lain adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News