GenPI.co - Pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Saksi paslon nomor 1 Arsad Tuna mengatakan pihaknya akan mendaftarkan gugatan hasil PSU PIlkada 2024 ke MK pada Jumat (25/4).
Upaya tersebut setelah pada Rabu (23/4) menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di PSU yang digelar KPU setempat.
“Pada ujung pelaksanaan rekapitulasi itu, kami pamit baik-baik ke KPU. Kami tidak menerima hasil rekapitulasi itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/4).
Sikap tersebut diambil bukan karena narasi kecurangan politik uang, maupun proses rekapitulasi yang dilakukan KPU.
“Kami lihat proses PSU banyak yang bertentangan terhadap aturan perundang-undangan,” tuturnya.
Salah satu contohnya yakni pemilih wajib memakai KTP saat akan menyalurkan hak suara. Tetapi hampir di semua TPS, pemilih bisa memakai foto kopi KTP.
Pemilih juga bisa menyalurkan hak pilih hanya dengan modal foto KTP yang ada dalam telepon seluler.
Fakta lainnya yakni temuan adanya pemilih yang memakai hak pilih tanpa memperoleh surat panggilan formulir C6.
“Kami akan memakai waktu untuk registrasi gugatan. Kami jemput rahasia Allah di MK terkait PSU di daerah ini,” ucapnya.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan hasil rekapitulasi untuk paslon 1 mendapatkan 35.345 suara, nomor 2 memperoleh 37.985 suara.
Sedangkan nomor 3 Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar meraih 429 suara. Hasil itu terhitung sampai Rabu (23/4) sore.
“Kami baru sampaikan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten. Jadi belum ada yang ditetapkan pemenang,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News