GenPI.co - Sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di Indonesia dimutasi oleh Mahkamah Agung pada Selasa (22/4).
Ketua MA Sunarto berharap mutasi membuat mereka bisa bekerja lebih baik lagi.
“Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” kata dia, dikutip Kamis (24/4).
Mutasi besar-besaran MA dilakukan tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi ini berasal dari wilayah kerja Jakarta.
Ada sebanyak 11 hakim yang dimutasi dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan, dan 1 di antaranya mendapat promosi
Selain itu, ada 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.
Tak hanya itu, pimpinan pengadilan di Jakarta juga dimutasi.
PN Jakarta Pusat dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan.
Ketua PN Jakarta Selatan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin.
Selanjutnya, Ketua PN Jakarta Utara dijabat Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.
Ketua MA mengimbau para hakim untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.
“Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” tegas Sunarto.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka 3 orang hakim dan 1 orang ketua pengadilan negeri, serta 1 orang panitera.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan Wahyu Gunawan panitera muda perdata PN Jakarta Utara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News