GenPI.co - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mencatat ada tujuh gugatan hasil PSU Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lucius mengatakan tujuh gugatan yang telah didaftarkan ke MK tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk memperbaiki proses ke depannya.
Dia menyampaikan seharusnya pemungutan suara ulang menjadi momen perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pilkada.
Hal tersebut sebagaimana putusan MK untuk menjadi panduan penyelenggara pemilu dalam menggelar PSU.
“Penyelenggara pemilu punya peluang menjadikan PSU ajang koreksi atas penyimpangan sebelumnya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/4).
Lucius juga mengapresiasi Bawaslu yang terus mengawasi pelanggaran, semisal politik uang dan ketidaknetralan ASN.
Dia pun mengajak supaya penyelenggara pemilu lebih fokus kualitas pelaksanaan, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan integritas dan keadilan.
“Penilaian pada pilkada harus berdasar prinsip jujur dan adil. Kita dapat memperkuat integritas pemilu dengan fokus pada kualitas,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi diketahui sudah meregistrasi tujuh perkara perselisihan hasil PSU PIlkada 2024.
Tujuh daerah yang hasil PSU Pilkada 2024 digugat ke MK yakni Siak, Kepulauan Talaud, Puncak Jaya, Barito Utara, Buru, Banggai, dan Pulau Taliabu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News