GenPI.co - KPK mengusut keterlibatan pejabat di Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di OKU Sumatra Selatan.
Dalam OTT KPK di OKU ini, sebanyak 8 pejabat terlibat pada Sabtu (15/3).
“Itu yang sedang kami dalami. Apakah ini hanya orang per orang yang punya perusahaan. Mungkin kalau secara kelembagaan kayaknya sih tidak,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (23/4).
Asep menduga keterlibatan pejabat di Pemkab Lampung Tengah dalam kasus OTT di OKU bersifat pribadi.
“Akan tetapi, yang jelas yang bermasalah kan yang di OKU,” tegas dia.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/4).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membeberkan penggeledahan ini berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” ungkap Tessa.
Tessa menyebut dalam penggeledahan ini, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam kasus OTT KPK di OKU, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (F), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News