GenPI.co - Pengamat politik Boni Hargens merespons adanya desakan agar posisi Wakil Presiden RI yang saat ini diisi Gibran Rakabuming Raka diganti.
Boni mengatakan desakan yang muncul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut sulit untuk terwujud.
“Hal semacam itu mustahil bisa terjadi dalam demokrasi konstitusional Indonesia,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (22/4).
Dia mengungkapkan posisi presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
“Jika ada upaya mengganti presiden di tengah jalan, maka itu suatu hal yang inkonstitusional,” tuturnya.
Dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di Indonesia pun tidak satu aturan yang memperbolehkan pergantian wapres.
Boni menyampaikan dalam Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan sejumlah dasar pemakzulan presiden dan atau wapres saat masa jabatan.
Dia menyebut dasar pemakzulan itu jika satu atau keduanya terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau kasus berat lainnya.
Boni menduga ide penggantian Wapres itu muncul dari mereka yang ingin memperkeruh perpolitikan nasional.
“Itu merupakan politik kekuasaan yang vulgar serta inkonstitusional. Ini berpeluang mengganggu stabilitas politik nasional,” ucapnya. (ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News