GenPI.co - Sebanyak 3 orang ditangkap karena diduga melakukan politik uang jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang.
Mereka diamankan Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto mengatakan pelaku ini berinisial ND (30), MH (31), dan SD (35) yang diduga bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon.
“Tim Gakkumdu mengamankan dua orang pelaku saat membawa uang tunai dan daftar penerima. Masing-masing pemilih dijanjikan menerima Rp50.000 untuk mendukung paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Endang, dikutip Sabtu (19/4).
Endang menjelaskan penangkapan ND dan MH terjadi pada Jumat (18/4).
Dia ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Dia membeberkan para terduga pelaku meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk didata dalam daftar nominatif.
Setelah itu mereka menjanjikan imbalan uang senilai Rp50.000 per orang.
Keduanya membawa uang tunai Rp 9,55 juta saat diamankan. Uang ini diduga akan dibagikan kepada para pemilih sesuai daftar yang disusun.
Menurut dia, uang ini berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.
Alex disebut menerima dana dari Andri. Mereka adalah anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang.
Di sisi lain, SD ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
SD diduga membujuk warga untuk memilih pasangan calon tertentu dengan imbalan uang tunai.
"Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp450.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kampung Pagadungan dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp25.000, untuk kepentingan pemenangan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang," jelas Endang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News