GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan komisinya akan memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu pada 2025 ini.
Aria Bima mengatakan Komisi II DPR RI pun telah mengundang sejumlah pihak untuk meminta masukan terkait perubahan UU Pemilu.
Sejumlah pihak yang diundang untuk memberi masukan itu di antaranya ada pemangku kebijakan, pengamat, hingga organisasi sipil.
“Alangkah tepatnya kalau UU Pemilu itu ya di bidangnya, mitra kerja di Komisi II,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (17/4).
Oleh karena itu, politikus PDIP itu menyampaikan pembahasan UU Pemilu tidak dilakukan di Baleg DPR RI.
Sebab Baleg DPR RI itu bukan merupakan alat kelengkapan pembuat undang-undang. Namun fungsinya untuk sinkronisasi.
Hal itu disampaikannya karena muncul sejumlah spekulasi yang menyebut Komisi II DPR RI akan membahas RUU ASN. Sedangkan UU Pemilu akan dibahas di Baleg DPR RI.
“Ada cara pandang salah kaprah. Jangan dibalik sekarang ini. Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang,” tuturnya.
Aria Bima mengatakan Komisi II juga akan melayangkan surat ke pimpinan DPR RI supaya UU Pemilu tetap dibahas di Komisi II.
“Bisa jadi pertanyaan, kenapa baru era saat ini UU Pemilu (akan) dibahas di Baleg. Bukan kompetensinya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News