Andra Soni Tetapkan 19 April Hari Libur untuk PSU Pilkada Serang

16 April 2025 15:10

GenPI.co - Gubernur Banten Andra Soni menetapkan hari libur untuk 19 April guna menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang.

Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Kepgub nomor 187 tahun 2025 mengenai Hari Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024 yang ditandatangani 15 April kemarin.

“Adanya Kepgub ini saya harap seluruh warga Serang ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan Bupati dan Wabup Serang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/4).

BACA JUGA:  Yandri Susanto Bantah Dalil MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang

Politikus Partai Gerindra itu mengimbau warga Serang bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya.

Dia juga berharap pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bisa berjalan lancar dan damai.

BACA JUGA:  Minta Kades Netral di PSU Pilkada Serang, Bawaslu RI: Jaga Perilaku

“Saya minta warga Serang menggunakan hak pilihnya untuk PSU pada 19 April mendatang,” tuturnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pun juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan ke sejumlah perusahaan.

BACA JUGA:  PSU Pilkada Serang, Sukarelawan: Mau Diulang 1.000 Kali, Ratu Zakiyah Menang

SE itu terkait mengimbau kepada perusahaan supaya mengizinkan karyawannya untuk menyalurkan hak pilih dalam PSU Pilkada 2024.

“Kami mengeluarkan SE supaya perusahaan memberi waktu kepada karyawan dengan KTP Serang untuk menyalurkan hak pilih,” ucapnya.

Sedangkan untuk target partisipasi pemilih dalam PSU ini diharapkan tidak berkurang dari partisipasi saat Pilkada 2024 sebesar 73,6 persen. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co