GenPI.co - Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan MSY sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta).
Saat itu MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang diserahkan melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh 2 hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata dia, dikutip Rabu (16/4).
Qohar menyebut uang Rp60 miliar ini untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) pada kasus dugaan korupsi CPO.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," imbuh dia.
MSY pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan demikian, total ada 8 tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi CPO ini.
Adapun 7 tersangka lain adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS advokat, AR advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News