GenPI.co - Sebanyak 3 lokasi digeledah Kejaksaan Agung sebagai buntut penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan dalam penggeladahan ini pihaknya menyita 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan 4 sepeda bermerek Brompton.
“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” kata dia, dikutip Rabu (16/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan ketiga lokasi yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II Jakarta Selatan.
Selain itu, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan.
Terakhir, sebuah rumah yang disebut dijadikan kantor.
Namun demikian, Harli tidak membeberkan lebih jauh mengenai lokasi rumah yang terakhir ini.
Harli mengungkapkan penggeledahan itu berkaitan dengan MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap CPO.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus menetapkan MSY selaku Head Social Security Legal PT Wilmar Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
MSY sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta).
Saat itu MAN menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang ini diserahkan melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News