GenPI.co - Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut DPR RI tidak akan bisa menutup-nutupi sidang pembahasan revisi UU Polri.
Dia pun meminta supaya publik tidak khawatir seolah-olah DPR RI menutup-nutupi sidang pembahasan revisi UU itu.
“Kami DPR tak bisa menutupi. Sekalipun ditutupi juga tersebar. Itu pasti, ngapain (ditutupi),” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/4).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyampaikan belum ada Surat Presiden (Surpres) RUU Polri, sehingga belum dilakukan pembahasan.
“Belum (Surpres belum masuk DPR). Belum dibahas. Belum masuk itu,” tuturnya.
Ahmad Sahroni mengungkapkan RUU Polri juga belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Nanti lihat setelah masa sidang. Orang nanti bisa lihat, bagaimana pembasan terkait RUU Polri,” ucapnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU Polri yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif.
Perwakilan sembilan fraksi di DPR RI pun sudah menyampaikan pendapatnya secara tertulis ke pimpinan Dewan terlebi dahulu.
Sedangkan salah satu poin perubahan dalam RUU Polri itu mengenai perpanjangan batas usia pensiun untuk pangkat bintara, tamtama, hingga perwira. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News