GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut pendirian pangkalan asing di wilayah Indonesia adalah pelanggaran konstitusi.
Politikus PDIP itu mengatakan sejumlah peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing.
“Ini tidak hanya soal hukum. Namun menyangkut prinsip kedaulatan nasional serta arah politik luar negeri kita,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/4).
Hal itu merespons laporan media internasional mengenai permintaan Federasi Rusia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua jadi pangkalan militer pesawat Rusia.
TB Hasanuddin menekankan sifat politik Indonesia yakni bebas aktif, bebas dari pengaruh blok mana pun, serta aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Dia menilai dengan membuka kehadiran kekuatan militer asing, maka akan bertentangan pada semangat tersebut.
TB Hasanuddin menyatakan kepentingan nasional lebih prioritas daripada ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan besar.
“Pendirian pangkalan militer asing hanya menyeret Indonesia ke dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif pada perdamaian dunia,” ujarnya.
Dia menambahkan keberadaan pangkalan militer asing juga bisa memicu ketegangan antarnegara anggota ASEAN.
“Stabilitas kawasan lebih penting dibanding kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kepercayaan dan kerja sama,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News