Muncul Fatwa Jihad Bela Palestina di Gaza, Pengamat: Tidak Boleh Melanggar Hukum

15 April 2025 16:20

GenPI.co - Pengamat isu politik Timur Tengah Najih Arromadlohi menekankan penting berpikir strategis terkait fatwa jihad membela Palestina di Gaza.

Fatwa jihad tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS).

“Tidak boleh melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Kita harus berpikir strategis,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/4).

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Ingin Evakuasi Warga Gaza, PBNU: Blunder

Dia mengungkapkan fatwa itu adalah jihad bersenjata. Menurutnya, harus dikoreksi karena dalam hukum fikih Islam, jihad memakai senjata harus diorganisasi pemerintahan sah.

“Dalam hukum fikih Islam, tidak bisa perseorangan atau non-pemerintah menggerakkan jihad bersenjata secara mandiri,” tuturnya.

BACA JUGA:  Soal Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza, Muhammadiyah: Itu Tanah Mereka

Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU itu mengajak warga Indonesia membela Palestina sesuai kapitasnya masing-masing.

“Kita berjuang sesuai kapasitas di sini, mengampanyekan pentingnya kemerdekaan Palestina. Bentuk kampanye bisa logistik, pendidikan, kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPR RI Tunggu Kejelasan Pemerintah soal Rencana Evakuasi Warga Gaza

Menurut dia, bukan bidangnya warga sipil yang tak bersenjata dan tidak terlatih untuk jihad bersenjata di Gaza.

Dia pun berharap supaya berbagai bentuk upaya membela Palestina tidak membawa kemudharatan di dalam negeri.

“Langkah yang paling realistis dibanding intervensi militer ke sana, adalah mendoakan. Mendoakan saudara kita sesama muslim dan sesama manusia di Palestina,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co