GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang melibatkan tersangka mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Haruno Patriadi mengatakan perkara ini dilimpahkan penuntut umum pada 10 April 2025.
"Sudah dilimpahkan untuk disidang. Selanjutnya akan ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan serta jadwal sidang," kata dia, Minggu (13/4).
Haruno menjelaskan ada 3 berkas perkara kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang dilimpahkan.
Sedangkan berkas Mbak Ita, sapaan akrab mantan Wali Kota Semarang, diadili dalam 1 berkas perkara dengan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, yang merupakan suaminya.
Adapun 2 berkas lain adalah milik Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Seperti diketahui, kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita dan suaminya adalah terkait dugaan penerimaan uang dari pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.
Selain itu, ada pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Keduanya diduga menerima suap dalam proyek ini sekitar Rp6,1 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News