GenPI.co - R. Haidar Alwi menyebut penempatan anggota polisi di sejumlah kementerian atau lembaga tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pendiri Haidar Alwi Institute itu mengatakan penempatan itu sudah sesuai UU Polri, UU ASN maupun PP Manajemen ASN.
“Tidak ada yang dilanggar. Semuanya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/4).
Dalam Pasal 28 ayat 3 UU No 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut anggota polisi bisa menduduki jabatan di luar kepolisian.
Namun dengan catatan berdasar penugasan dari Kapolri dan sesuai dengan tugas serta fungsi Polri.
Haidar Alwi mengungkapkan jika dibaca secara sekilas, syaratnya memang harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
“Tapi kalau dibaca pasal demi pasal, itu tidak berlaku jika berdasar penugasan Kapolri dan sesuai tugas serta fungsi Polri,” ujarnya.
Dia pun meminta supaya publik tak mudah terprovokasi terhadap isu mengaitkan penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga dengan dwifungsi militer.
Haidar Alwi mengatakan Polri juga bukan merupakan militer, dan UU Polri yang berlaku saat ini disusun pada 2002 sesuai amanat reformasi.
“Jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang ingin menjegal revisi Undang-Undang Polri,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News