Yusril Tegaskan Pidana Mati Tak Dihapus, Tetapi Dijalankan Ekstra Hati-Hati

10 April 2025 10:40

GenPI.co - Pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP terbaru) tidak dihapuskan.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyebut pidana mati ditempatkan sebagai sanksi pidana bersifat khusus dijatuhkan dan dilaksanakan secara sangat hati-hati.

BACA JUGA:  Supratman: Narapidana Korupsi dan Narkotika Tak Diberi Amnesti

"Bagaimana pun hakim dan pemerintah merupakan manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," kata Yusril, dikutip Kamis (10/4).

Yusril mengungkapkan pendekatan kehati-hatian ini berasal dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. 

BACA JUGA:  Narapidana Lapas Kutacane Kabur, Polres Aceh Tenggara Gerak Cepat

Maka dari itu, dia menegaskan pidana mati hanya dijatuhkan untuk berbagai kejahatan berat tertentu.

Selain itu, hukuman ini tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.

BACA JUGA:  Mantan Gubernur Malut Terpidana Korupsi Abdul Gani Kasuba Meninggal

Yusril menilai apabila suatu kesalahan terjadi dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, konsekuensinya tidak dapat diperbaiki. 

Menurut dia, orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali, maka kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak.

Nantinya, dalam KUHP terbaru pidana mati tidak serta-merta dilaksanakan setelah putusan pengadilan.

Akan tetapi, hukuman ini hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden.

Adapun permohonan grasi penjatuhan pidana mati wajib dilakukan, baik terpidana, keluarga, maupun penasihat hukumnya, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada Pasal 99 dan 100 UU No. 1/2023 tentang KUHP memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," beber Yusril.

Di samping itu, jaksa juga diwajibkan oleh KUHP untuk mengajukan tuntutan hukuman mati disertai alternatif hukuman jenis lain, seperti hukuman seumur hidup.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co