KPU RI Tunggu Keputusan MK Terkait Permohonan Sengketa Pilkada Puncak Jaya

07 April 2025 19:00

GenPI.co - KPU RI menyatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya yang diajukan kembali salah satu paslon.

Jika permohonan itu tidak diterima pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU RI akan memerintahkan KPU Puncak Jaya untuk melanjutkan tahapan.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tahapan selanjutnya yang dimaksud yakni penetapan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:  Kerusuhan Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Polda Papua: 1 Orang Tewas

“Kami minta seluruh pihak menghormati proses hukum dan putusan MK,” katanya dikutip dari Antara, Senin (7/4).

KPU RI juga menginstruksikan kepada KPU Puncak Jaya untuk berkomunikasi dengan seluruh phak untuk mencegah potensi konflik.

BACA JUGA:  Warga Mengungsi Akibat Kerusuhan Kelompok Pendukung Cabup di Puncak Jaya

“Pelaksanaan Pilkada Puncak Jaya dilakukan KPU setempat. Kami sudah minta mereka koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Dia kembali menegaskan KPU masih menunggu adanya kepastian apakah gugatan terbaru terhadap hasil rekapitulasi ulang akan diterima MK atau tidak.

BACA JUGA:  Bentrokan Terkait PSU Pilkada Puncak Jaya, DPR RI: Konflik Politis

“Kami tegaskan KPU Puncak Jaya sampai saat ini masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Paslon nomor urut 1 Pilkada Puncak Jaya yakni Yuni Wonda dan Mus Kogoya diketahui mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK.

MK pada 24 Februari 2025 memerintahkan KPU menggelar rekapitulasi ulang suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya.

KPU setempat kemudian menindaklanjuti putusan itu pada 12 Maret 2025. Setelah itu, terjadi bentrokan antarpendukung yang menyebabkan 12 orang tewas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co