GenPI.co - Wamendagri Bima Arya merespons Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin.
Bima Arya mengatakan tidak ada pengajuan izin ke luar negeri dari Lucky Hakim. Namun yang bersangkutan sudah komunikasi dan memohon maaf.
“Tapi kami tetap minta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan langsung,” katanya dikutip dari Antara, Senin (7/4).
Dia mengungkapkan aturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah sudah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 mengenai Pemda.
Pada Pasal 76 ayat (1) huruf I menyebut kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang ke luar negeri tanpa izin Mendagri.
Politikus PAN itu pun mengingatkan pelanggaran terhadap aturan itu berupa konsekuensi yang serius.
Sanksi yang tercantum Pasal 77 ayat (2) menyebut pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan atau wagub.
Kemudian oleh menteri untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota.
“Sanksi pada Pasal 77 ayat (3) berupa teguran tertulis oleh presiden bagi gubernur/wagub, serta menteri bagi bupati/wabup atau wali kota/wakil wali kota,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diketahui juga telah menegur Lucky yang bepergian ke Jepang tanpa izin.
“Betul itu hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur. Terlebih pada hari libur serta cuti Lebaran,” ucap Dedi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News