GenPI.co - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons peristiwa bentrokan terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Puncak Jaya, Papua Tengah.
Rifqi mengatakan bentrokan yang menimbulkan korban jiwa dan harta tersebut harus dibawa ke ranah hukum pidana.
“Bentrokan yang terjadi itu konflik politis dan warga yang menjadi korban,” katanya dikutip dari Antara, Senin (7/4).
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan aparat keamanan baik itu Polri maupun TNI harus bisa memastikan situasi di Kabupaten Puncak Jaya aman.
Dia menyatakan pelaksanaan PSU di sejumlah daerah merupakan kewajiban penyelenggara pemilu, pemda, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, dengan adanya bentrokan itu maka perlu ada evaluasi mendasar mengenai pelaksanaan kampanye dan pilkada di daerah yang rawan konflik.
“Saya kira ini jadi bagian penting terkait pembahasan revisi UU paket politik. Termasuk mengenai UU Pilkada di Komisi II,” ujarnya.
Rifqi mengatakan ada dua ide mengenai perubahan sistem pilkada, yakni dipilih oleh DPRD setempat atau pilkada secara asimetris.
Sebelumnya, bentrokan yang melibatkan dua kelompok pendukung paslon bupati dan wabup di Puncak Jaya terjadi pada Rabu (2/4).
Akibatnya 59 orang terluka terkena panah dan delapan rumah serta honai (rumah adat) ludes terbakar.
Satgas Damai Cartenz mencatat konflik antar pendukung paslon bupati dan wabup di Puncak Jaya sejak 27 November 2024 sampai 4 April 2025 menyebabkan 12 orang tewas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News