GenPI.co - Komisi III DPR RI menyetujui usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) supaya Polri menghapus layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian HAM terkait penghapusan SKCK.
"Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK," kata Habiburokhman, dikutip Jumat (28/3).
Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan supaya SKCK dihapus karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Habiburokhman menilai SKCK tidak terlalu diperlukan dari segi pemanfaatannya.
"Alasannya apa si (penerbitan) SKCK itu? 'Kan susah juga. Orang itu 'kan kalau terbukti terpidana 'kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu 'kan. Kalau dahulu 'kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?" ungkap dia.
Menurut dia, tidak ada jaminan orang punya SKCK tidak bermasalah.
Apabila orang tersebut pernah dihukum, maka latar belakangnya tinggal dicek di pengadilan.
Di sisi lain, SKCK juga dianggap memberatkan masyarakat terkait pengurusan administrasi, baik prosedural maupun materiel.
"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek," ungkap dia.
Selain itu, penerbitan SKCK oleh Polri dinilai tidak menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.
"SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK," tegas dia.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo membeberkan usulan penghapusan SKCK ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik supaya bisa membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News