GenPI.co - Komnas HAM memberi setidaknya empat rekomendasi terkait peristiwa teror pengiriman paket kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan rekomendasi pertama yakni mendorong polisi agar cepat, tepat, transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus itu.
“Kedua, mendorong LPSK memberi perlindungan terhadap korban dan saksi terkait peristiwa teror tersebut,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/3).
Selanjutnya ketiga, mendorong dilakukan pemulihan untuk korban dan keluarga korban. Baik dari sisi fisik maupun psikis.
Keempat, pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers, sebagai esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekpresi.
Anis menyampaikan ada sejumlah pelanggaran HAM dalam peristiwa teror itu. Pertama, kasus itu bisa dikategorikan pelanggaran asasi manusia.
“Terutama atas perasaan aman. Setiap orang dilindungi secara fisik, dan psikis baik perlindungan pribadi, keluarga, martabat, dan miliknya,” ujarnya.
Kedua, tindakan teror itu juga bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers. Ketiga, aksi itu juga bentuk pelanggaran terhadap pembela HAM.
“Jurnalis itu juga merupakan pembela HAM, yang harusnya diakui dan dilindungi negara,” tuturnya.
Keempat yakni teror tersebut terkait hak atas keadilan. Di mana setiap orang memiliki hak terhadap kepastian dan keadilan hukum.
“Kelima, teror itu mempunyai risiko terjadinya gangguan pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat, yang itu juga hak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News