Teror Paket ke Kantor Tempo, Komnas HAM: LPSK Harus Beri Perlindungan

27 Maret 2025 19:00

GenPI.co - Komnas HAM memberi setidaknya empat rekomendasi terkait peristiwa teror pengiriman paket kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan rekomendasi pertama yakni mendorong polisi agar cepat, tepat, transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus itu.

“Kedua, mendorong LPSK memberi perlindungan terhadap korban dan saksi terkait peristiwa teror tersebut,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/3).

BACA JUGA:  Sarankan Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo Dimasak, Hasan Nasbi: Peneror Pasti Stres

Selanjutnya ketiga, mendorong dilakukan pemulihan untuk korban dan keluarga korban. Baik dari sisi fisik maupun psikis.

Keempat, pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers, sebagai esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekpresi.

BACA JUGA:  Tempo Diteror Kepala Babi, Kapolri: Kami Akan Tindaklanjuti!

Anis menyampaikan ada sejumlah pelanggaran HAM dalam peristiwa teror itu. Pertama, kasus itu bisa dikategorikan pelanggaran asasi manusia.

“Terutama atas perasaan aman. Setiap orang dilindungi secara fisik, dan psikis baik perlindungan pribadi, keluarga, martabat, dan miliknya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Soal Teror Paket ke Kantor Tempo, Ketua DPR RI: Aparat Supaya Tindaklanjuti

Kedua, tindakan teror itu juga bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers. Ketiga, aksi itu juga bentuk pelanggaran terhadap pembela HAM.

Jurnalis itu juga merupakan pembela HAM, yang harusnya diakui dan dilindungi negara,” tuturnya.

Keempat yakni teror tersebut terkait hak atas keadilan. Di mana setiap orang memiliki hak terhadap kepastian dan keadilan hukum.

“Kelima, teror itu mempunyai risiko terjadinya gangguan pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat, yang itu juga hak,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co