Laporan Dewi Tanjung Terhadap Novel Baswedan Wajar, Asal...

10 November 2019 20:49

GenPI.co - Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, menilai laporan politikus PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan hal yang wajar. 

"Laporan adalah bentuk dan cara yg diberikan oleh Undang-Undang. Terbukti tidaknya, tidak dapat dianggap sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Polri," ucap Indriyanto di Jakarta, Minggu (10/11).

BACA JUGA: Novel Baswedan Didukung Netizen, Dewi Tanjung Sebaliknya

Menurut Indriyanto, selama Dewi Tanjung selaku pelapor tidak bertujuan menyiarkan informasi tidak benar, maka tidak ada norma hukum yang dilanggar.

Namun, kata Indriyanto, apabila dalam laporannya Dewi memiliki niatan untuk menyampaikan informasi bohong, maka dia dapat dikenakan sanksi pidana. 

BACA JUGA: Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Polisi Tak Tanggapi Dewi Tanjung

Sebelumnya, pada Rabu (6/11), Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke Polda Metro Jaya. Dewi menilai Novel tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co