Permohonan Restitusi Korban Penembakan Bos Rental Mobil Ditolak Pengadilan Militer

26 Maret 2025 06:30

GenPI.co - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban kasus penembakan bos rental mobil di Banten.

Hal ini diungkapkan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3).

“Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata Arif.

BACA JUGA:  3 Prajurit TNI AL Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Arif menjelaskan keputusan ini lantaran terdakwa tidak mampu membayar permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban.

"Arif menyebutkan, keputusan tersebut menimbang bahwa terdakwa tidak mampu membayar atas permohonan restitusi untuk keluarga korban meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat, yaitu Ramli,” papar dia.

BACA JUGA:  2 Prajurit TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus ini, sebanyak 3 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Menimbang bahwa para terdakwa tidak mampu membayar, tetap melekat pada diri para terdakwa dan tidak menutup kemungkinan suatu saat para terdakwa atau pihak ketiga dapat menyelesaikannya," tegas dia.

BACA JUGA:  2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Di sisi lain, majelis hakim menilai pengajuan restitusi yang dibebankan kepada tiga terdakwa tidak tepat.

Hal ini karena perkara ini berkaitan dengan terdakwa lainnya seperti Isra alias Ires (39) dan Ajat Supriatna (29).

Menurut dia, ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai restitusi

Ini meliputi pengeluaran pembayaran angsuran bulanan mobil sewa (rental).

Hal itu diatur dalam pasal 4 huruf a Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2022.

Selain itu, besaran restitusi juga dinilai tidak sesuai karena nilainya mendasari pada nilai restitusi bagi korban tindak pidana terorisme. 

Padahal kasus penembakan bos rental mobil ini bukanlah kasus terorisme.

Di samping itu, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi karena ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

Dalam tuntutannya, para terdakwa diminta untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. 

Selanjutnya, kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Adapun Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co