2 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penembakan Polisi dan Judi Sabung Ayam di Lampung

26 Maret 2025 05:30

GenPI.co - Sebanyak 2 prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka penembakan anggota Polri di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan peristiwa ini menyebabkan 3 polisi di Lampung meninggal dunia.

"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata dia, Selasa (25/3).

BACA JUGA:  12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Eka menjelaskan penetapan status tersangka ini adalah hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.

"Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," imbuh dia.

BACA JUGA:  Kasus Penembakan Polisi di Lampung, 2 Prajurit TNI Masih Berstatus Saksi

Eka mengungkapkan pelaku penembakan polisi ini mengakui perbuatannya. Mereka juga menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah dipakai menembak.

"Jadi, memang penetapan pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti," tutur dia.

BACA JUGA:  Kapolda Beberkan Hasil Autopsi 3 Polisi Gugur di Lampung

Senjata yang dipakai pelaku ditemukan pada Rabu (19/3). Setelah  itu pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan membuat laporan sehingga pelaku penembakan bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (22/3), tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Minggu (24/3)," papar dia.

Dalam kasus penembakan polisi ini, Kopda B dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kopda B terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas dia.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membeberkan 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang menewaskan tiga anggota polisi, Senin (17/3).(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co