Pengunduran Diri Prajurit yang Jabat di Luar Ketentuan UU TNI, Kapuspen: Sedang Berjalan

25 Maret 2025 17:20

GenPI.co - Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyebut pengunduran diri prajurit TNI yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga berdasar UU TNI sedang berjalan.

“Proses sekarang ini administrasinya sedang berjalan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (25/3).

Dia menyampaikan proses pengunduran diri tersebut juga sesuai perintah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

BACA JUGA:  RUU TNI Penuhi Asas Legalitas, Ketua DPR RI: Masukan Mahasiswa Sudah Kami Dengar

“Perintah Panglima TNI kepada prajurit yang ada di luar 14 kementerian/lembaga yang diamanatkan dalam UU TNI untuk segera mundur atau pensiun dini,” ujarnya.

Kristomei pun meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini prajurit yang menduduki jabatandi luar 14 K/L itu.

BACA JUGA:  Banyak Penolakan RUU TNI Disahkan, Golkar: Itu Dikomunikasikan

Dia mengungkapkan salah satu pengunduran diri atau pensiun dini yang sedang diproses yakni Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Kristomei menyampaikan proses pengunduran diri telah dimulai sejak Kamis (20/3) lalu, melalui serah terima jabatan.

BACA JUGA:  Sempat Ditangkap Polisi, 25 Demonstran Tolak UU TNI di Surabaya Dibebaskan

Serah terima jabatan itu dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3) menyepakati RUU TNI menjadi UU.

“Apakah RUU TNI bisa disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, kemudian dijawab setuju para peserta rapat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co